Berdasarkan amar putusan, terdapat 3 jenis putusan hakim dalam tindak pidana, yaitu: 1. Putusan bebas. Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak 51) menjelaskan prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU 1/2023 yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara Indonesia. Masih mengenai Pasal 2 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang sama menyatakan bahwa tiap orang berarti siapa dengan aturan hukum yang ada. Hal ini bisa terjadi karena aturan hukum tidak lagi menjadi standar untuk menyebut suatu perbuatan sebagai tindak pidana/kejahatan. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Dalam pasal ini tindak pidana pencurian dengan kekerasan diformulasi sebagai: 1. Pidana denda adalah pidana yang mengharuskan si terhukum untuk membayar denda dari harta kekayaan atau harta bendanya. Denda merupakan salah satu jenis-jenis pidana yang ada dalam hukum positif di Indonesia. Contoh pidana denda yang bagian pidana tambahan terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019, tanggal 27 Agustus 2019. Jelaskan serta berikanlah contoh dari sebuah peristiwa yang menggambarkan pengertian dari Hukum Pidana Material dan Hukum Pidana Formil! 2. Fungsi/Tugas Hukum pidana dikenal juga dengan istilah Fungsi Preventif dan Fungsi Represif. Buatlah kesimpulan saudara tentang fungsi-fungsi tersebut, kemudian berikan masing-masing contohnya! 3. AA1Ff.

contoh artikel hukum pidana